Oleh DR H Ach Muhibbin Zuhri, MAgstreaming movie Shepherds and Butchers 2017
Tulisan ini memfokuskan pembahasan pada aspek semangat juang yang melekat pada sosok KH. Muhammad Hasyim Asy’ari (selanjutnya disebut Kyai Hasyim), yakni komitmennya yang tinggi terhadap kemerdekaan bangsa Peran Kyai Hasyim dalam ikut mewujudkan Indonesia merdeka dan berdaulat secara politik tidaklah kecil. Melalui pesantren yang didirikannya, kemudian juga lewat jam’iyah NU, Kyai Hasyim menanamkan nasionalisme dan patriotisme yang kelak mengobarkan api perlawanan rakyat terhadap kolonialisme yang telah mengakar berabad-abad lamanya. Cengkeraman imperialisme dan hegemoni kolonial terhadap rakyat, tidak hanya terbatas pada aspek lahir seperti ekonomi, politik dan sebagainya, tetapi lebih dari itu, telah menguasai kesadaran dan rasionalitas mereka. Oleh karena itu, pendidikan dan dakwah dipandang merupakan sarana yang efektif untuk mengubah kesadaran rakyat dan membangkitkannya dari ketertindasan selama itu. Melalui pengajaran dan fatwa-fatwanya, Kyai Hasyim menyemai kesadaran untuk bangkit dan melawan, membebaskan diri dari penjajahan dan pada akhirnya berhasil menggelorakan revolusi fisik merebut dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Nahdlatul Ulama, organisasi yang didirikannya pun juga diarahkan untuk mencapai kemerdekaan itu. Motif kebangsaan, jelas sangat tampak dalam pendirian NU. Seperti tergambar pada jawaban Kyai Wahhab atas pertanyaan Kyai Abdullah Lemunding sekitar persiapan pendirian organisasi itu: ”seperti api yang kecil ini, ia akan dapat membakar bangunan perang”. Demikian optimisme akan tercapainya kemerdekaan RI, dimulai dari organisasi kebangkitan ulama (baca: Nahdlatul Ulama). Kyai Hasyim memfatwakan keharaman menyerupai orang kafir (penjajah belanda) dalam berpakaian, dan pada era Nippon, ia juga pernah ditangkap dan dipenjarakan atas fatwanya mengharamkan Shaikere (kewajiban membungkukkan badan menghadap ke arah timur demi menghormati kaisar Jepang sebagai titisan dewa matahari). Semuanya itu, merupakan contoh bagaimana Kyai Hasyim dan ulama-ulama pesantren berperan menanamkan jiwa kebangsaan dan patriotik mengusir penjajah dari negeri ini. Menurut Kyai Hasyim, umat Islam tidak dapat menjalankan agamanya secara leluasa dalam negeri jajahan.
Spirit Fatwa Jihad
Revolusi fisik pada tahun 1945 merupakan momentum penting yang menjadi pangkal tolak Indonesia sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat secara politik. Sejarah mencatat peperangan terjadi di hampir semua kota penting di Jawa untuk mempertahankan kedaulatan negara yang belum lama diproklamirkan, yaitu pada tanggal 17 Agustus tahun itu. Hal penting yang patut dikemukakan disini ialah bahwa gerakan perlawanan fisik yang massif itu, pastilah didorong oleh nilai-nilai kolektif yang membangkitkan keberanian untuk melakukan pengorbanan jiwa, raga dan harta. Dalam hal mana, internalisasinya telah lama dilakukan melalui jaringan pesantren seperti dipaparkan sebelumnya. Disamping itu, “Fatwa Jihad” yang dikeluarkan oleh NU, diyakini memiliki kontribusi yang signifikan dalam mengkristalkan semangat nasionalisme itu melalui implementasi nilai-nilai relegius di dalamnya. Hal ini karena NU memiliki basis sosial yang kuat di Jawa, sehingga resonansi fatwa tersebut dapat memobilisir kekuatan tempur masyarakat muslim.
Proposisi tersebut menemukan relevansinya ketika ditarik hubungan kronologis antara peristiwa pertempuran 10 Nopember 1945 di Surabaya dengan “fatwa jihad” atau kemudian dikenal juga dengan “resolusi jihad” yang diumumkan pada pertemuan ulama-ulama NU se Jawa dan Madura pada tanggal 21-22 Oktober 1945, atau 18 hari sebelumnya. Sayangnya, sejarah nasional Indonesia tidak mencantumkan catatan penting mengenai resolusi jihad sebagai konteks peperangan yang akhirnya ditandai secara nasional sebagai Hari Pahlawan tersebut. Hilangnya fragment penting itu, merupakan bias dari historiografi sejarah nasional yang lebih bernuansa elitis dan politis.
Pembahasan mengenai Resolusi yang penting itu, tidak dapat dipisahkan dari Fatwa Jihad yang dikeluarkan oleh Kyai Hastim pada tanggal 24 September 1945. Bertempat di pesantren Tebuireng, dihadapan para ulama yang berkumpul untuk menyikapi kedatangan kembali belanda yang membonceng NICA, Kyai Hasyim mengeluarkan fatwa yang berisi poin-poin berikut : Pertama, Hukum membela negara dan melawan penjajah adalah fardlu ‘ain bagi setiap mukallaf yang berada dalam radius masafat al-safar ; Kedua, perang melawan penjajah adalah jihad fi sabilillah, dan oleh karena itu umat Islam yang mati dalam peperangan itu adalah syahid, dan ; ketiga, mereka yang mengkhianati perjuangan umat Islam dengan memacah belah persatuan dan menjadi kaki tangan penjajah, wajib hukumnya dibunuh.watch film now
Fatwa tersebut kemudian memberikan inspirasi lahirnya “Resoloesi Jihad Fi Sabilillah” yang dikeluarkan oleh NU di Surabaya tanggal 22 Oktober 1945 ; “Resoloesi Moe’tamar Nahdlatoel Oelama’ ke-XVI” di Poerwokerto tanggal 26-29 Maret 1946 ; “Resoloesi Moektamar Islam Indonesia” yang dikeluarkan oleh Masyumi di Yogyakarta” tanggal 7-8 Nopember 1945, dan selanjutnya ; “Seruan Jihad fi sabilillah dan pembahasan hukumnya” pada muktamar Masyumi tanggal 6-9 Desember 1945 di Bukit Tinggi dan pembentukan lasykar sabilillah pada muktamar itu. Berdasarkan pengkajian teks resolusi-resolusi tersebut, seluruhnya dapat dikatakan merujuk pada fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Kyai Hasyim. Hal ini karena posisi Kyai Hasyim yang saat itu sebagai Rais Akbar Jam’iyah NU dan sekaligus Rais Syuriyah Masyumi, yang memiliki kompetensi ifta’ (menyampaikan fatwa).
Fatwa Kyai Hasyim tersebut sekaligus dengan jelas menampilkan cara berfikir fiqh yang matang. Menurutnya, sejak proklamasi kemerdekaan, Pemerintah RI adalah pemerintah yang sah sesuai syari’at, dan oleh karenanya, tidak diragukan lagi bahwa negeri Indonesia adalah negeri Islam. Oleh karena itu, usaha untuk merampas kemerdekaan itu adalah usaha yang harus dilawan menurut titah Islam. Di sinilah, idiom keagamaan berupa “jihad fi Sabilillah” melawan kembalinya kekuatan penjajah menemukan relevansi konseptualnya. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Hajj [22]: 39. Selain itu, sesuai pendapat al-Anshari dalam kitab Fath al-Wahhab berdasar nass yang sahih : “… fardlu `ain ialah wajib yang mesti dikerjakan oleh tiap-tiap orang Islam, yaitu apabila musuh telah menyerbu ke negeri Islam”. Adapun mereka yang mati dalam jihad menegakkan titah Allah adalah mati di jalan Allah dan mereka mati syahid.
Sikap di atas, merupakan ekspresi dari pandangan keagamaan sunni yang lebih mengedepankan substansi Islam daripada formalitas. Dalam pandangan politik (Fiqh Siyasi) Sunni, berlakunya syari’at Islam lebih penting dibanding menampilkan simbol-simbol Islam. Bentuk negara, termasuk didalamnya mekanisme suksesi (nasb al-imamah) boleh bermacam-macam, tetapi yang penting adalah berlakunya nilai-nilai universal Islam dan mengandung jaminan kebebasan bagi umat Islam untuk melaksanakan ibadahnya.
Lebih lanjut, fatwa jihad yang dikeluarkan oleh Hadratus Syaikh didasari oleh gaya berfikir seorang faqih yang mencerminkan penguasaan terhadap metode istinbath hukum serta penguasaan konteks kesejarahan dimana rumusan hukum yang dihasilkannya tersebut diterapkan. Ia tidak sekedar mengambil referensi hasil ijtihad ulama klasik, tetapi lebih dari itu, mengeksplorasi sumber-sumber otentik ajaran Islam dengan mempertimbangkan konteks kesejarahannya. Menurut Musta’in Syafi’i (2011), Hadratus Syaikh melahirkan fatwa tersebut setalah melakukan dua tahapan metodologis berikut:watch full Beauty and the Beast 2017 film online
Pertama, ta’yin al-faridlah. Dalam hal ini kewajiban melawan penjajah ditegaskan sebagai fardlu ‘ain. Akan tetapi, yang mendasarinya adalah surat An-Naml ayat 34 yang memuat pandangan ratu Balqis terhadap Nabi Yusuf sebagai agresor yang hendak mengambil alih kekuasaan negerinya.
Konon, pengambilan ayat tersebut diperoleh melalui istikhoroh. Jadi, proses ijtihad tidak semata berbasis rasional-akademis (yang mencirikan ke-’alim-an seorang mujtahid), tetapi juga mengandung pendekatan spiritual (yang menjadi ciri khas ke-‘abid-an ‘ulama). Istinbath tidak dilakukan dengan cara qiyas terhadap dzahir nash, karena pasti hasilnya akan terbalik. Dalam ayat tersebut, yang digambarkan agresor adalah Nabi Yusuf yang muslim, sedangkan negeri yang dimasuki adalah negeri Balqis yang kafir. Jadi, illat hukum yang dijadikan dasar penetapan kefardluan bukanlah “agama”, tetapi tindakan merusak, membinasakan, dan merendahkan martabat yang menjadi karakter pihak agresor. Disinilah, nampak karakter pemikiran Hadratus Syaikh yang bercorak “mashlahah” dan sekaligus mencirikan ke-arif-an beliau sebagai seorang ulama.
Kedua, proses selanjutnya adalah Tahqiq al-Faridlah, menyangkut petunjuk teknis bagaimana cara jihad melawan penjajah. Dalam hal ini mengambil referensi dari kodifikasi fiqh klasik, pada bab rukhshah tentang Safar dan Hudur. Dengan mempertimbangkan kondisi geografis dan sebagainya, batasan diperbolehkannya meng-qashar shalat, yakni 16 farsakh, atau setara dengan 94 km. Umat Islam yang berada pada radius itu dinyatakan fardlu `ain hukumnya melawan penjajah. Ini adalah terobosan dalam ijtihad yang otentik dan transformatif: mengambil referensi fiqh yang berkenaan akhwal al-syakhshiyyah menjadi landasan bagi rumusan fiqh jihad-siyasi.
Point berikutnya adalah fatwa untuk membunuh kaki tangan musuh sebagaimana dikutip di atas, tidak jelas siapa atau pihak mana yang ditunjuk oleh fatwa tersebut, tetapi dapat dipastikan bahwa hal ini juga terkait dengan pandangan keagamaan Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah yang dianut oleh Hadratus Syaikh dan juga NU. Ahl al-Sunnah wa al-Jama’ah menempatkan nilai-nilai persatuan menyeluruh (al-jama’ah) sebagai bagian penting dari faham ini. Sebagaimana sabda nabi : “yadullah ma’a al-jama’ah”. Pihak-pihak yang memecah persatuan yang dibangun atas dasar keagamaan yang kuat, dalam hal ini Negara Republik Indonesia, dapat dipandang “lari dari perang”, bughat, atau munsharif al-shaff yang boleh dibunuh. Imam Nawawi al-Bantani menjelaskan hukum mengenai hal ini dalam kitabnya Nihayat al-Zayn. Sebagaimana dasarnya juga dicantumkan oleh Imam Muslim dalam kitab Sahihnya pada bab “ma yubah bih dam al-muslim”.
Epilog
Ketokohan Kyai Hasyim diakui oleh semua kalangan, bahkan pemikirannya tidak hanya dapat diterima oleh kalangan umat Islam dari berbagai organisasi yang sebelumnya berbeda orientasi ideologis, tetapi menginspirasi dan sekaligus diterima sebagai landasan bersikap menghadapi kekuatan imperialisme saat itu. Kredibilitas Hadratus Syaikh merupakan perpaduan antara karakter keulamaannya yang kuat, juga komitmen kebangsaan, kepemimpinan, dan wawasan kenegaraannya yang luas. Sehingga fatwa jihad yang ia keluarkan, mencerminkan dengan jelas komitmennya yang kuat pada kemaslahatan, sebagaimana juga menjadi tujuan syari’at (maqashid al-syari’ah) itu sendiri. Pada saat itu, ketika Hadratus Syaikh menjadi rais Akbar NU dan sekaligus rais Syuriyah Masyumi, pemikiran NU dan Masyumi menyatu untuk sebuah perjuangan besar izzul Islam wa al-Muslimin dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: nusurabaya.or.id
Komentar Terbaru