Oleh : Ustadz H. Bagus Ahmadi
Katib Syuriah PCNU Tulungagung

Kitab Nihayatuz Zain merupakan salah satu kitab fiqih mazhab Syafi’i yang cukup dikenal oleh umat muslim terutama di Indonesia. Dalam forum-forum bahtsul masail NU maupun tanya jawab yang diasuh oleh para ulama Aswaja, kitab ini biasa dikutip sebagai salah satu rujukan.
Nama lengkap kitab ini adalah Nihayatuz Zain Fi Irsyadi al-Mubtadi-in.

Dari makna judul kitab tersebut seakan-akan pengarang berharap kitabnya bisa membimbing para pemula dalam bentuknya yang paling indah. Kitab ini adalah syarah dari kitab Qurrotu al-‘Ain karya Syekh Zainuddin al-Malibari.

Dari posisinya sebagai syarah Qurrotu al-‘Ain, berarti kitab ini sama seperti kitab Fath al-Mu’in, hanya saja Nihayatuz Zain sedikit lebih tebal sehingga bisa digolongkan syarah mutawassith (pertengahan).

Kitab ini dikarang oleh Syekh Abu Abdil Mu’thi Muhammad Nawawi bin Umar Al-Jawi, seorang Ulama yang berasal dari kampung Tanara Banten.

Syekh Nawawi al-Bantani adalah seorang faqih bermadzhab Syafi’i, mufassir, mutashawwif dan juga pakar ilmu-ilmu keislaman yang lain. Hal itu terlihat dari karya-karyanya yang meliputi berbagai cabang keilmuan. Diantara karya beliau adalah: Tafsir Al-Qur’an yang bernama Marah Labid, ‘Uqud al-Lujain, fikih rumah tangga, Nur adh-Dhalam syarah mandhumah Aqidatul ‘Awam, Mirqatu Shu’udit Tashdiq, Kasyifatus Saja syarah kitab Safinatun Naja dan lain-lain.

Kitab Nihayatuz Zain ditulis oleh Syekh Nawawi dengan lafadz yang singkat, bahasa yang cukup mudah dipahami dan padat isi. Daftar isinya mengikuti susunan dalam kitab Qurrotul ‘Ain, yaitu diawali bab shalat dan diakhiri bab pembebasan budak.

Referensi yang digunakan oleh Syekh Nawawi saat menyusun kitab ini sebagaimana penjelasan beliau dalam muqaddimah- terutama sekali banyak mengutip dari kitab Nihayatu Al-Amal Liman Raghiba fi Shihhati Al-‘Aqidah Wa Al-‘Amal karya Abu Khudhoir Ad-Dimyathi. Dari kitab ini, Syekh Nawawi banyak mengambil kutipan terutama untuk syarah pada bagian awal kitab sampai bab bai’ (jual beli).

Selain itu, Syekh Nawawi juga mengambil rujukan dari kitab Tuhfatul Muhtaj karya Ibnu Hajar Al-Haitami, Nihayatu Al-Muhtaj karya Ar-Romli, Fathul Jawad karya Ibnu Hajar Al-Haitami, An-Nihayah karya Waliyyuddin Al-Bashir, dan sejumlah kitab hasyiyah yang lain.

Syeikh Nawawi mengingatkan bahwa jika ada konten yang benar dalam kitab Nihayatuz Zain ini, maka keutamaan itu semua kembali kepada para penulis kitab yang dijadikan rujukan olehnya. Jika ada yang salah, maka hal itu adalah murni kesalahan beliau sehingga berharap ada yang berkenan mengoreksinya.

Sebelum memulai mensyarah lafadh pertama pada topik tertentu, secara umum Syekh Nawawi akan menjelaskan sejumlah informasi permulaan penting yang terkait dengan topik secara ringkas. Misalnya saat beliau hendak mensyarah bab shalat, diawalinya dengan penjelasan singkat tentang macam-macam shalat, posisi shalat sebagai syariat yang “ma’lum minad din bidl dlarurah”, kapan diwajibkan, dan hubungannya dengan shalat para Nabi.

Saat menjelaskan tentang topik ilmu waris, beliau awali dulu dengan uraian singkat tentang hak-hak tirkah seperti tajhiz, membayar utang, pelaksanaan wasiat dan lain-lain. Kemudian beliau jelaskan golongan ahli waris, bagaimana kondisi-kondisi yang membuat sebagian ahli waris gugur, bagaimana kondisi-kondisi warisan yang berlebih bisa dikembalikan kepada ahli waris.

Manuskrip kitab ini bisa ditemukan di Al-Maktabah Al-Azhariyyah Kairo Mesir. Beberapa muhaqqiq yang pernah mentahqiqnya di antaranya ‘Alawi Abu Bakr Muhammad As-Saqqaf, Abdullah Mahmud Muhammad Umar, dan lain-lain.

Di antara penerbit yang tercatat pernah mencetaknya yaitu Dar Al-Fikr Beirut yang menerbitkannya dalam satu jilid dengan ketebalan sekitar 400 halaman, Dar Al-Kutub Al-‘Ilmiyyah yang menerbitkannya tahun 1422 H/2002 setebal 399 halaman dengan muhaqqiq Abdullah Mahmud Muhammad Umar, Dar Ihya al-Kutub al-‘Arabiyah setebal 406 halaman.

Penulis mengaji kitab Nihayatuz Zain dihadapan KH. Ahmad Idris Marzuki pada bulan Ramadlan, tepatnya mulai hari Rabu tanggal 1 Ramadlan 1418 H bertepatan dengan 31 Desember 1997 M. Tidak terdapat catatan kapan pembacaan kitab tersebut dikhatamkan. Dan penulis pun megikuti pengajian sampai halaman 225. Artinya penulis meriwayatkan kitab Nihayatuz Zain dari KH. Ahmad Idris Marzuki dengan jalan mendengar sebagian dari kitab tersebut dan dengan jalan pengijazahan.

Secara lengkap sanad kitab ini sampai kepada pengarangnya sebagai berikut:
KH. Ahmad Idris Marzuki dari Syekh Muhammad Yasin bin Muhammad Isa al-Fadani dari Syekh Jam’an bin Samun at-Tanqirani (Tangerang) al-Jawi dari pengarangnya Syekh Muhammad Nawawi bin ‘Umar bin ‘Arabi al-Bantani al-Jawi.