Tulungagung – Bertempat di kantor Desa Kedungwaru Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama ( LWPNU ) Cabang Tulungagung menggelar Pelatihan Kader Penggerak Wakaf ( LKPW) pada Ahad (06/08/2020).
Menurut Ketua Lembaga Waqaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Cabang Tulunagung, Lamuji, pelatihan kader wakaf ini merupakan kegiatan kali kedua dilaksanakan yang diikuti oleh kader penggarak wakaf dari MWC Kota Tulungagung, Boyolangu, Kedungwaru dan Ngantru.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menyelamatkan aset umat Islam, terutama milik warga Nahdlatul Ulama,” ungkap pria yang juga kepala KUA dan PPAIW Kecamatan Kalidawir ini.
Dalam acara ini, juga hadir Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim. Dia mengingatkan, agar warga NU mengganti nadzir masjid yang kebanyakan masih perorangan, dan rata-rata sudah meninggal dengan komposisi nadzir baru melalui pembuatan berita acara, yang ditujukan kepada kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), yang selanjutnya diteruskan ke BWI agar ditetapkan penggantinya.
Sementara itu Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Tulungagung, K.H. Abdul Hakim Mustofa mengapresiasi langkah dari lembaga wakaf dan pertanahan ( LWPNU ) yang melakukan jemput bola untuk mengoptimalkan kepentingan hajat mayoritas warga nahdliyin.
Menurutnya Kyai Hakim sapaan akrabnya, pelatihan seperti ini sangat penting di laksanakan dikarenakan pengurusan sertifikasi tanah wakaf masjid dan aset-aset NU yang jumlahnya ribuan. Ketika aset tidak diurus sertifikatnya rawan akan dikuasai atau beralih oleh kelompok yang tidak sepaham dengan NU. Apalagi orang yang wakaf sudah meninggal dunia.
Menurut Kyai Hakim, dalam pengurusan sertifikat tanah wakaf tidak semudah yang dibayangkan banyak orang. Banyak persyaratan-persyaratan yang dipenuhi.
“Untuk sertifikasi tanah wakaf membutuhkan orang yang berjuang kuat. Sehingga di perlukan penguatan kapasitas pengurus dengan menambah pejuang dan relawan pengurus wakaf di tingkat MWC NU hingga Ranting,” terangnya.
Selain pengurusan sertifikat tanah wakaf masjid NU, dan wakof produktif lainnya, Kyai Hakim berharap lembaga tersebut juga memikirkan kemakmuran masjid. Faktanya banyak masjid yang sudah berkurang jamaahnya seiring berkembangan zaman, utamanya dalam salat lima waktu. Ini juga menjadi problem yang harus dicarikan jalan keluar.
Kontributor: Khoirul Anam
Editor: —
Komentar Terbaru